Home » » PENGUMUMAN PENDAFTARAN LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA MAGUWAN

PENGUMUMAN PENDAFTARAN LOWONGAN JABATAN PERANGKAT DESA MAGUWAN


PENGUMUMAN
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA  
DESA MAGUWAN KECAMATAN SAMBIT
KABUPATEN PONOROGO
Diumumkan kepada warga Desa Maguwan Kecamatan Sambit, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Bupati Ponorogo Nomor  70  Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, Panitia Pengisian Perangkat Desa, Desa Maguwan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo membuka Pendaftaran Lowongan Jabatan Perangkat Desa, sebagai berikut :
  1. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk Lowongan Jabatan Kepala Kewilayahan (Kamituwo)
  2. Waktu Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja, mulai tanggal 27 November s/d 3 Desember 2019
  3. Tempat Pendaftaran di Kantor Desa Maguwan Kecamatan Sambit mulai Jam 09.00 s/d 14.00 WIB.
  4. Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa, adalah sebagai berikut :
    a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Desa Maguwan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
    b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
    d. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    e. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    f. berbadan sehat;
    g. berkelakuan baik
    h. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
    j. memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer;
    i. tidak terikat dan/atau bekerja pada instansi pemerintah/swasta dengan jam kerja yang sama dengan jam kerja sebagai Perangkat Desa;
    j. bagi calon Perangkat Desa yang berasal dari BPD, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil harus mendapat izin dari pejabat berwenang;
    k. bersedia bertempat tinggal di desa yang bersangkutan setelah menjadi Perangkat Desa; dan
    l. bersedia bertempat tinggal di dukuh yang bersangkutan setelah menjadi Kamituwo.
  5. Untuk informasi terbaru silahkan mengunjungi web Desa https://desa-maguwan.blogspot.com/


    info berkas : https://desa-maguwan.blogspot.com/2019/11/pengumuman-lowongan-jabatan-perangkat.html
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Pemerintah Desa Maguwan

3 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Kok pilihan lagi pak.yg dulu ngak jadi ya

    BalasHapus
  3. untuk pelaksana kewilayahan belum ter isi.
    info https://desa-maguwan.blogspot.com/2019/11/pengumuman-pendaf-taran-bakal-calon.html

    BalasHapus

 
SEKRETARIAT : Jl. Maguwan – No. 01 , Maguwan, Sambit, Ponorogo. 63474
Copyright © 2018. PEMERINTAH DESA MAGUWAN SAMBIT PONOROGO | E-MAIL: maguwan63474@gmail.com
Template Modify by Pemerintah Maguwan
Proudly powered by Pemerintah Maguwan